KONSEPSI DASAR BELA NEGARA & IMPLEMENTASINYA
Tentara siap
digunakan dalam pembelaan negara secara fisik. Apakah warga negara lain juga
demikian?
Ketahanan nasional (national resilience) merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman yang datang maupun mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup.
Dengan demikian, ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya, memperkuat daya dukung kehidupannya, menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya sehingga mampu melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan bangsa ini dalam konteks Indonesia dirumuskan dengan nama Ketahanan Nasional disingkat Tannas. Upaya menyelenggarakan ketahanan nasional ini dapat diwujudkan dengan belanegara.
Ketahanan
nasional Indonesia juga memiliki banyak dimensi dan konsep ketahanan berlapis.
Oleh karena aspek-aspek baik alamiah dan sosial mempengaruhi
kondisi ketahanan nasional, maka dimensi aspek atau bidang dari ketahanan
Indonesia juga berkembang. Dalam skala nasional dan sebagai konsepsi kenegaraan,
ada istilah ketahanan nasional.
Selanjutnya berdasar aspek-aspeknya, ada
ketahanan nasional bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, pertahanan
keamanan. Dari situ kita mengenal istilah ketahanan politik, ketahanan budaya,
ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan keamanan. Jika diperinci lagi
pada bidang-bidang kehidupan yang lebih kecil, kita mengenal istilah ketahanan
energi, ketahanan pangan, ketahanan industri, dan sebagainya.
Gambar Dimensi Ketahanan Nasional
Konsep ketahanan nasional berlapis, artinya ketahanan nasional sebagai kondisi yang kokoh dan tangguh dari sebuah bangsa tentu tidak terwujud jika tidak dimulai dari ketahanan pada lapisan-lapisan di bawahnya. Terwujudnya ketahanan pada tingkat nasional (ketahanan nasional) bermula dari adanya ketahanan diri/individu, berlanjut pada ketahanan keluarga, ketahanan wilayah, ketahanan regional lalu berpuncak pada ketahanan nasional (Basrie, 2002). Ketahanan nasional berlapis dapat digambarkan sebagai berikut:
Gambar ketahanan berlapis.
Ketahanan nasional dimulai dari ketahanan lapis sebelumnya
Bela Negara Sebagai Upaya Mewujudkan Ketahanan Nasional
Istilah bela negara, dapat kita temukan dalam rumusan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945. Pasal 27 Ayat 3 menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam buku Pemasyarakatan UUD NRI 1945 oleh MPR (2012) dijelaskan bahwa Pasal 27 Ayat 3 ini dimaksudkan untuk memperteguh konsep yang dianut bangsa dan negara Indonesia di bidang pembelaan negara, yakni upaya bela negara bukan hanya monopoli TNI tetapi merupakan hak sekaligus kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, tidak benar jika ada anggapan bela negara berkaitan dengan militer atau militerisme, dan seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI 1945 tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap negara Indonesia. Hal ini berkonsekuensi bahwa setiap warganegara berhak dan wajib untuk turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku termasuk pula aktifitas bela negara. Selain itu, setiap warga negara dapat turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing. Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.
Dalam bagian penjelasan Undang-undang No. 3 Tahun 2002 tersebut dinyatakan bahwa upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Diskusi:
Dalam alam demokrasi sekarang ini, ajakan bela negara dianggap tidak lagi menarik dan sudah usang. Apakah warga negara muda perlu diikutkan wajib militer (wamil) ataukah tidak perlu?
Kalau Perlu, apa alasannya?
Kalau tidak perlu, adakah alternatif lain? berikan contoh-contoh nyata yg sudah dilakukan orang-orang sebelum kita.
Bela Negara Secara Fisik
Menurut Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pelatihan Dasar Kemiliteran. Sekarang ini pelatihan dasar kemiliteran diselenggarakan melalui program Rakyat Terlatih (Ratih), meskipun konsep Rakyat Terlatih (Ratih) adalah amanat dari Undang-undang No. 20 Tahun 1982.
Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip), Mitra Babinsa, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer, dan lain-lain. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat, dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur.
Rakyat Terlatih (Ratih) terdiri dari berbagai unsur, seperti Resimen Mahasiswa (Menwa), Perlawanan Rakyat (Wanra), Pertahanan Sipil (Hansip), Mitra Babinsa, dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang telah mengikuti Pendidikan Dasar Militer, dan lain-lain. Rakyat Terlatih mempunyai empat fungsi yaitu Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat, Keamanan Rakyat, dan Perlawanan Rakyat. Tiga fungsi yang disebut pertama umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam atau darurat sipil, di mana unsur-unsur Rakyat Terlatih membantu pemerintah daerah dalam menangani Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Sementara fungsi Perlawanan Rakyat dilakukan dalam keadaan darurat perang di mana Rakyat Terlatih merupakan unsur bantuan tempur.
Bila keadaan ekonomi dan keuangan negara memungkinkan, maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan Wajib Militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di banyak negara maju di Barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan dasar militer akan dijadikan Cadangan Tentara Nasional Indonesia selama waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran.
Dalam keadaan darurat perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara selektif, teratur dan berkesinambungan. Penempatan tugas dapat disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di Rumah Sakit Tentara, pengacara di Dinas Hukum, akuntan di Bagian Keuangan, penerbang di Skuadron Angkatan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan “dwi-fungsi sipil”. Maksudnya sebagai upaya sosialisasi “konsep bela negara” di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata tanggung jawab TNI, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara Republik Indonesia.
Bela Negara Secara Nonfisik
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi. Pendidikan kewarganegaraan diberikan dengan maksud menanamkan semangat kebangsaan dan cinta tanah air. Pendidikan kewarganegaraan dapat dilaksanakan melalui jalur formal (sekolah dan perguruan tinggi) dan jalur nonformal (sosial kemasyarakatan).
Berdasar hal itu maka keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa, dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
- Mengikuti pendidikan kewarganegaraan baik melalui jalur formal dan nonformal.
- Melaksanakan kehidupan berdemokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak dalam memecahkan masalah bersama.
- Pengabdian yang tulus kepada lingkungan sekitar dengan menanam, memelihara, dan melestarikan.
- Berkarya nyata untuk kemanusiaan demi memajukan bangsa dan negara.
- Berperan aktif dalam ikut menanggulangi ancaman terutama ancaman nirmiliter, misal menjadi sukarelawan bencana banjir.
- Mengikuti kegiatan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
- Membayar pajak dan retribusi yang berfungsi sebagai sumber pembiayaan negara untuk melaksanakan pembangunan.
Sumber: https://drive.google.com/open?id=13-6_QbPnWPld4Ag2U-pIwU9JmOEag9Dc
Nama anggota : firgi, millenia, dinnas, relisa, habib, desi, siti, aldi, jimmy, faisal, hendrafit, m.tsaqif, raden agung, bungsu, miko, daru, zulfikar, fajar, eko G, iskhak, eko M, fajar robi, amran
BalasHapusDari diskusi kami mengenai perlu tidaknyakah pemberlakuan wajib militer bagi warga negara muda indonesia, Kami menyimpulkan bahwa perlu wajib militer bagi generasi muda di indonesia. Dasar hukum bela negara tertuang dalam pasal 27 ayat 3 yang berbunyi " setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara" dari pasal ini diketahui bahwa setiap warga negara indonesia memiliki kewajiban untuk membela negaranya dari segala ancaman yang ada.
Ini sejalan dengan mosi kelompok kami yaitu pro pemberlakuan wajib militer bagi warga negara muda di indonesia. Dari faktor dalam, wajib militer ini bertujuan untuk membentuk pendidikan karakter warga negara muda indonesia agar lebih patriotisme dan nasionalisme yang dewasa ini makin tergerus karena perkembangan IT. Selain itu, meningkatkan kedisiplinan, memperbaiki budi pekerti dan menumbuhkan kesadaran diri akan pentingnya menjaga negara tercinta, negara indonesia. Kemudian dari faktor luar indonesia akan di segani oleh negara negara lain, dan dapat bersaing dengan negara lain.
Jika diberlakukannya wajib militer, akan berdampak positif antara lain :
1. indonesia akan memiliki
warga negara yang siap
tempur.
2. Indonesia akan kembali
menjadi macan Asia.
3. Mengurangi manusia
indonesia yang manja dan
tidak tahan banting.
4. Mendidik dan
mengembangkan pemuda
pemudi indonesia yang
memikki sikap dan sifat
disiplin, sinta dan bangga
akan negaranya.
Contoh negara yang sudah menerapkan wajib militer :
1. Korea utara
memberlakukan wajib
militer bagi laki laki selama 10 tahun dan bagi wanita selama 7 tahun. Pemerintah Korea Utara menggelontorkan anggaran 15 %- 40 % untuk kepentingan militer.
2. Korea Selatan
Memberlakukan wajib mikiter bagi laki laki yang berumur 19 tahun - 28 tahun, dengan jangka waktu yang berbeda sesuai dengan periode militer pada instansi yang di ikuti seseorang. Angkatan darat 21 bulan, angkatan laut dan angkatan udara 24 bulan.
1. Yuliana
BalasHapus2. Diajeng Indah Yuliasari
3. Yuki Intania Roshela
4. Kris Diana
5. Fitri Nur Rohmah
6. Zena Novwinda
7. Mita Mawarni
8. Auriel Yeristha Asrillia
9. Nurul Holifah
10. Dewi Yuliantika
11. Alifia Leni W
12. Sulasni
13. Aprilia Agil Pristian
14. Fiaro Santi Utami
15. Ananda Masulia
16. Oki Dwi Prasetyani
17. Marina Farmawati
18. Oktavia Nur Annisa
19. Siska Dwi Saputri
20. Laelatul Amalia Putri U
21. Enggar Sawangsari
22. Lutfia Hapsari
23. Hidayatul Mustafidah
24. Raafika Putri Pambayun
25. Catur Juniawan
26. Sebastian Tanu Wijaya
27. Rifki Ronaldo
28. Mardianto
Kontra wajib militer:
Menurut pendapat kami, tanpa adanya wajib militer di Indonesia, kekuatan militer Indonesia sudah disegani oleh dunia. Indonesia adalah indeks kekuatan paling kuat dibanding negara lain. Kalaupun seluruh penduduk Indonesia diwajibkan militer akan mengeluarkan biaya yg sangat banyak, misalnya: jika dalam satu tahun, Indonesia mengirimkan 3 juta orang maka akan membutuhkan anggaran dana yang besar. Dan sebaiknya anggaran tersebut dialokasikan kepada sektor yang lebih berguna seperti infrastruktur dan pendidikan. Semua warga Indonesia tidak harus berprofesi sebagai militer karena mereka mempunyai bidang yang berbeda beda sesuai dengan profesinya seperti yang tercantum pada pasal 9 UU No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara yang berbunyi “Upaya bela negara dapat diselenggarakan melalui PKN dan pengabdian sesuai dengan profesi.
CONTOH:
B.J Habibie, beliau merupakan warga negara Indonesia yang menemukan bagaimana cara untuk menghitung keretakan pada pesawat bahkan sampai ke bagian atom.
Chris John sebagai atlet petinju yang sudah mendunia.
Rio Harianto sebagai atlet pembalap F1 yang telah mengikuti ajang sampai internasional.
Sri Mulyani Indrawati Sebagai bendahara negara terbaik atau finance minister of the years 2019 Global Asia Pasific dari majalah keuangan The banker