Negara Hukum & Hak Asasi Manusia

1. PENGERTIAN NEGARA HUKUM

Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006).

Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh karena itu di negara hukum, hukum harus tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.

Negara-negara komunis atau negara otoriter memiliki konstitusi tetapi menolak gagasan tentang konstitusionalisme sehingga tidak dapat dikatakan sebagai negara hukum dalam arti sesungguhnya. Jimly Asshiddiqie (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan bahwa negara hukum adalah unik, sebab negara hendak dipahami sebagai suatu konsep hukum. Dikatakan sebagai konsep yang unik karena tidak ada konsep lain. Dalam negara hukum nantinya akan terdapat satu kesatuan sistem hukum yang berpuncak pada konstitusi atau undang-undang dasar.

Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Namun seiring perkembangan zaman, negara hukum formil berkembang menjadi negara hukum materiil yang berarti negara yang pemerintahannya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

2. CIRI-CIRI NEGARA HUKUM

Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah Rechtsstaat atau Rule of Law. Friedrich Julius Stahl dari kalangan ahli hukum Eropa Kontinental memberikan ciri-ciri Rechtsstaat sebagai berikut.
1) Hak asasi manusia
2) Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia yang biasa dikenal sebagai Trias Politika
3) Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
4) Peradilan administrasi dalam perselisihan

Adapun AV Dicey dari kalangan ahli hukum Anglo Saxon memberi ciri-ciri Rule of Law sebagai berikut.
1) Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum.
2) Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat biasa maupun bagi pejabat
3) Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan

Ciri-ciri Rechtsstaat atau Rule of Law di atas masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formil atau negara hukum dalam arti sempit. Dari pencirian di atas terlihat bahwa peranan pemerintah hanya sedikit karena ada dalil bahwa “Pemerintah yang sedikit adalah pemerintah yang baik”. Dengan munculnya konsep negara hukum materiil pada abad ke-20 maka perumusan ciri-ciri negara hukum sebagaimana dikemukakan oleh Stahl dan Dicey di atas kemudian ditinjau lagi sehingga dapat menggambarkan perluasan tugas pemerintahan yang tidak boleh lagi bersifat pasif. Sebuah komisi para juris yang tergabung dalam International Comunition of Jurits pada konferensi Bangkok tahun 1965 merumuskan ciri-ciri pemerintahan yang demokratis di bawah Rule of Law yang dinamis. Ciri-ciri tersebut adalah
1) Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi selai daripada menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin;
2) Badan Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
3) Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
4) Pemilihan umum yang bebas;
5) Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi;
6) Pendidikan civics (kewarganegaraan)

Disamping perumusan ciri-ciri negara hukum seperti di atas, ada pula berbagai pendapat mengenai ciri-ciri negara hukum yang dikemukakan oleh para ahli. Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum, sebab di dalam konstitusi di banyak negara terkandung tiga inti pokok, yaitu :

1) Perlindungan HAM
2) Ditetapkan ketatanegaraan suatu negara; dan
3) Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ Negara
Prof. Sudargo Gautama mengemukakan 3(tiga) ciri atau unsur dari negara hukum, yakni sebagai berikut.
1) Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan, maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.
2) Asas legalitas
Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.
3) Pemisahan kekuasaan

Agar hak-hak asasi betul-betul terlindungi, diadakan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan badan yang mengadilin harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.
Frans Magnis Suseno (1997) mengemukakan adanya 5 (lima) ciri negara hukum sebagai salah satu ciri hakiki negara demokrasi. Kelima ciri negara hukum tersebut adalah sebagai berikut.
1) Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketetapan sebuah undang-undang dasar.
2) Undang-undang dasar menjamin hak asasi manusia yang paling penting. Karena tanpa jaminan tersebut, hukum akan menjadi sarana penindasan. Jaminan hak asasi manusia memastikan bahwa pemerintah tidak dapat menyalahgunakan hukum untuk tindakan yang tidak adil atau tercela
3) Badan-badan negara menjalankan kekuasaan masing-masing selalu dan hanya taat pada dasar hukum yang berlaku.
4) Terhadap tindakan badan negara, masyarakat dapat mengadu ke pengadilan dan putusan pengadilan dilaksanakan oleh badan negara.
5) Badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
Mustafa Kamal Pasha (2003) menyatakan adanya tiga ciri khas negara hukum, yaitu
1) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

Di dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa di dalam suatu negara hukum dijamin adanya perlindungan hak asasi manusia berdasarkan ketentuan hukum. Jaminan itu umumnya dituangkan dalam konstitusi negara bukan pada peraturan perundang-undangan di bawah konstitusi negara. Undang-undang dasar negara berisi ketentuan-ketentuan tentang hak asasi manusia. Inilah salah satu gagasan konstitusionalisme
2) Peradilan yang bebas dari pengaruh kekuasaan lain dan tidak memihak.

Dalam ciri ini terkandung ketentuan bahwa pengadilan sebagai lembaga peradilan dan badan kehakiman harus benar-benar independen dalam membuat putusan hukum, tidak dipengaruhi oleh kekuasaan lain terutama kekuasaan eksekutif. Dengan wewenang sebagai lembaga yang mandiri terbebas dari kekuasaan lain, diharapkan negara dapat menegakkan kebenaran dan keadilan.
3) Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya

Bahwa segala tindakan penyelenggara negara maupun warga negara dibenarkan oleh kaidah hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

3. INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.

Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut.
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).

Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.

Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Nagara dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional;
2. Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi;
3. Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi;
4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945);
5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR);
6. Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil;
7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif);
8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; dan
9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUD 1945).

4. HUBUNGAN NEGARA HUKUM DENGAN DEMOKRASI

Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi dapat dinyatakan bahwa negara demokrasi pada dasarnya adalah negara hukum. Namun, negara hukum belum tentu negara demokrasi. Negara hukum hanyalah satu ciri dari negara demokrasi. Franz Magnis Suseno (dalam Dwi Winarno, 2006) menyatakan adanya 5 gugus ciri hakiki dari negara demokrasi. Kelima ciri tersebut adalah :

1) negara hukum;

2) pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat;

3) pemilihan umum yang bebas;

4) prinsip mayoritas; dan

5) adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.

Berdasarkan sejarah, tumbuhnya negara hukum, baik formal maupun materiil bermula dari gagasan demokrasi konstitusional, yaitu negara demokrasi yang berdasar atas konstitusi. Gagasan demokrasi konstitusional abad ke-19 menghasilkan negara hukum klasik (formil) dan gagasan demokrasi konstitusional abad ke-20 menghasilkan Rule of Law yang dinamis (negara hukum materiil)


Sumber: https://yogifajarpebrian13.wordpress.com/2011/04/12/pengertian-negara-hukum/amp/

Komentar

  1. Nama kelompok:
    1.raafika putri p
    2. Hidayatul mustafidah
    3. Zulfikar abdul latif
    4. Habib surya Pawitra
    5. Eko gunawan p
    6. Rendy bryan F.
    7. Rifki ronaldo
    8.daru akbar awalun
    9. Hilbrams bagus y
    10. Iskhak s
    11. Margianto
    Jawaban: " pencuri semangka Kediri dituntut penjara 2 bulan 10 hari "
    Dua terdakwa pencuri semangka ,Bazar(40) dan Kholil(51) dituntut hukuman 2 bulan 10 hari oleh kejaksaan negri (PN) kediri. Menurut kami ,kami tidak setuju dengan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa karena hukuman dan harga semangka tidak sebanding dengan hukuman yg didapatkan. Hukuman ini seharusnya bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau kekeluargaan.

    BalasHapus
  2. Siska Dwi Saputri (01901023)
    Lutfia hapsari (01901067)
    Laelatul amalia putri utami (01901048)
    Enggar sawang sari (01901049)
    Sebastian tanu w.(01901061)
    Oktavia nur anisa(01901055)
    Marina farmawati(01901057)
    Oki dwi prasetyani(01901076)
    Ananda masulia (01901079)
    Oki widi astuti (01901028)
    Aprilia agil p.(01901063)
    Catur juniawan (01901065)
    Jakarta - Anak yatim piatu, FN (16) yang dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadapi vonis dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Soe, Timor Tengah Selatan. Dia dituduh mencuri bunga adenium milik orang tua angkatnya, Sonya Ully. 

    \\\"Siang ini putusan,\\\" kata penaseha hukum FN, Eben saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17\/1\/2012).

    Selaku kuasa hukum, pihaknya telah memohon supaya majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya kepada terdakwa. Bahkan jika perlu di beri hukuman bebas.

    \\\"Kami telah menghadap Ketua Majelis Hakim untuk meminta hukuman serendah-rendahnya,\\\" beber Eben.

    Selain itu, pihaknya terus memberikan bimbingan kepada terdakwa yang kini diminta hakim hidup serumah lagi dengan Sonya Ully. Padahal, hal ini disayangkan.

    \\\"Kami memantau anak di rumah orang tua wali untuk melihat dari dekat dan rehabilitasi yang dilakukan. Terutama kepentingan anak yaitu kembali masuk sekolah dan keharmonisan FN dengan Sonya Ully,\\\" terangnya.

    Seperti diketahui, FN dituduh menjual 8 tangkai bunga adenium milik orang tua angkatnya kepada tetangga seharga Rp 10 ribu per tangkai kurun Agustus-November 2011. Bunga tersebut diambil dari halaman rumah mereka di Kelurahan Oekamusa, Kecamatan Kota Soe. FN terpaksa menjual karena butuh uang untuk membayar transportasi menuju ke sekolahnya.
    Menurut pendapat kelompok kami tidak setuju karena sebaiknya dilakukan tahap mediasi dahulu seperti di bahas secara kekeluargaan karena si anak masih di bawah umur yang dapat mempengaruhi mental si anak, dan juga yang menuduh itu orang tua angkatnya sendiri.

    BalasHapus
  3. Kelompok 2
    1. Yuliana
    2. Febi Firgiyani
    3. Yuki Intania
    4. Kris Diana
    5. Kurnia Sandi
    6. Hendrafit Hongki
    7. M. Tsaqif.F
    8. Jimmy Terry
    9. Fajar Robi
    10. Faisal Jabar
    12. Diajeng Indah Yuliasari


    Kisah Guru Cubit Siswa yang Berujung Penjara, Guru Samhudi Divonis Tiga bulan
    Samhudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Jawa Timur, divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (4/8/2016).
    Samhudi merupakan terdakwa kasus guru mencubit siswa yang bikin heboh dunia pendidikan. Atas vonis majelis hakim tersebut, dia belum mengambil langkah hukum selanjutnya atau masih pikir-pikir.
    Menurut Ketua Majelis Hakim, Rini Sesuni, terdakwa terbukti melanggar Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Majelis memilki pertimbangan tersendiri, sehingga vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 bulan penjara.
    "Selain jasanya sebagai guru masih diperlukan, terdakwa dengan korban sudah ada kesepakatan damai, dan terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum," katanya. Samhudi sendiri usai sidang menolak berkomentar kepada wartawan.
    "Silahkan langsung ke kuasa hukum saya, saya sudah pasrahkan kepada beliau," jelasnya.
    Meski masih belum puas dengan proses penyidikan perkara, kuasa hukum Samhudi, Priyo Utomo, mengakui bahwa putusan hakim cukup arif.
    Namun pihaknya masih akan membahasnya dengan tim tentang langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. "Kita masih perlu membicarakannya dengan tim. Tapi vonis hakim cukup bijaksana," terangnya.
    Samhudi dilaporkan orangtua murid yang dihukum karena tidak mengikuti ibadah shalat Dhuha pada 3 Februari lalu. Hukuman yang diterima murid tersebut di antaranya dicubit tangannya. Namun orangtua murid yang tidak terima membawa masalah tersebut ke ranah hukum.
    Dukungan mengalir untuk Samhudi lewat sosial media.
    Satu diantara dukungan tersebut datang dari akun Instagram @jarinto.
    "Profesi apapun yang kamu jalani saat ini, jika tanpa peran guru, kamu sekarang jadi apa nak?," bunyi tulisan dalam foto tersebut.Para netizen juga berkomentar mendukung Samhudi di postingan ini, satu diantaranya dari akun @firmanadhip.
    "Sabar pak guru, Tuhan tau mana yang benar kok."
    Ada juga akun yang membandingkan dengan pengalaman dulu ketika dihukum, komentar tersebut berasal dari akun @andre_derian."Wah jaman saya dulu sering dihhukum sama guru karena banyak kesalahan. Dari mulai tidak mengerjakan PR hingga tidur dikelas. Wajar jika guru marah karena sayang kepada muridnya bukan membeci. Karena itu demi kebaikan kita juga." (*)
    Dilihat dari segi hukum, kami setuju, karena Guru tersebut sudah melanggar hukum yang sudah di tentukan ( Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ). Maka pantas untuk di beri hukuman.
    Dan dilihat dari segi kesusilaannya, kami tidak setuju guru tersebut divonis, karena tujuan guru tersebut untuk mendidik siswanya dan tidak bertujuan untuk menyakitinya. Lagi pula, cubitan tersebut tidak menimbulkan hal yang serius. Maka dari itu, guru tersebut tidak pantas untuk menerima hukuman.

    BalasHapus
  4. Nama Kelompok :
    1. Bungsu Widiatmoko [01901069]
    2. Yohanes Elang Samudra [01901068]
    3. Raden Agung Darma Putra [01901040]
    4. Miko Aflah [01901081]
    5. Eko Mualifin [01901042]
    6. Relisa Dewi [01901031]
    7. Amran Muafa [01901071]
    8. Fajar Rindang P. [01901001]
    9. Millenia Rafsanjani PS. [01901003]
    10. Fiaro Santi [01901016]
    11. Bogas Ahya [01901059]

    Mengingat Kembali Kasus Nenek Asyani Si Pencuri Kayu Jati, Ada Apa dengan Hukum di Indonesia ?.

    Pendapat kelompok kami, tentang kasus nenek asyani merupakan pernyataan tentang hukuman yang dialami oleh beliau sehingga menjalani hukuman 1 tahun 3 bulan hanya karena mengambil kayu jati. dapat disimpulkan bahwa beliau mengatakan "batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam". hal yang dilakukan oleh Oknum Perum Perhutani sangat tidak memikirkan bahwa adat budaya jawa sangat kental dengan gotong royong. mengapa ini bisa terjadi ?
    dikarenakan adanya pola pikir oknum yang tidak mempunyai rasa kemanusiaan terhadap beliau agar hukuman tetap berjalan sesuai koridornya. namun hal yang menimpa nenek asyani menurut kami hanyalah hal sepele karena beliau mengambil 7 batang kayu jati yang jatuh ditanah untuk dijadikan tempat tidur. Mungkin dari kejadian ini kita mendapatkan kesimpulan bahwa oknum petinggi tidak mengerti antara masalah besar yang lebih merugikan dan masalah sepele yang bisa diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan. kasus-kasus di negara Indonesia masih banyak yang harus diproses dan dijalankan secara hukum yang belum terinput secara intens.

    BalasHapus
  5. Kelompok 5
    Anggota :
    1. Sulasni (01901017)
    2. Alifia Leni W (01901052)
    3. Dewi yuliantika (01901044)
    4. Nurul holifah (01901008)
    5. Auriel yerisha asrillia (01901064)
    6. Mitha mawarni (01901027)
    7. Zena novwinda (01901053)
    8. Fitri nur rohmah (01901024)
    9. Dinnas purnomo (01901034)
    10. Desi fitria (01901054)
    11. Siti nurjanah (01901056)
    12. Aldi prataman (01901012

    "Kasus penjual cobek dipenjara tanpa dosa dan merasakan sulitnya mencari keadilan"
    Seorang bapak penjual cobek yang berusia 42 tahun yang dijatuhi hukuman 3 tahun dengan denda 120 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan eksploitasi terhadap anak-anak penjual cobek di Tangerang.
    Menurut Tajudin "Tajudin tidak melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur, justru anak-anak itu sendiri yang meminta pekerjaan, karena dikampungnya mereka berjualan itu juga". Padahal Tajudin sudah menyuruh 2 keponakannya untuk sekolah namun mereka menolaknya dengan alasan ekonomi.
    Anggota komisi III dari fraksi NasDem Akbar Faisal menyoroti kasus Tajudin yang 9 bulan dipenjara tanpa dosa. Menurutnya, tuduhan kepada Tajudin lemah. " saya melihat saudara Tajudin ini untungnya hanya 500 ribu saja keliling jualan cobek. Tuduhan yang di sampaikan lemah, atas nama perdagangan anak". Ujar Akbar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). Perjuangan Tajudin (42), penjual cobek untuk mendapatkan keadilan penuh jalan berliku dan panjang. Dia pernah 9 bulan dipenjara sebelum akhirnya di bebaskan karena tak terbukti melakukan apa yang didakwakan penegak hukum.
    Menurut kelompok kami, kami tidak setuju apabila Tajudin di jatuhi hukuman 3 tahun dan denda sebesar 120 juta. Kita bandingkan dengan kasus eksploitasi anak di kota besar, banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja menyuruh anak-anak dibawah umur untuk mencari uang dan hasil dari itu dipakai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta tidak memberi sepeserpun uang kepada anak-anak di bawah umur.
    Mengapa kasus kesalahpahaman tentang eksploitasi anak yang di tuduhkan kepada Tajudin di jatuhi hukuman, sedangkan kasus eksploitasi anak yang dengan sengaja tidak di proses secara hukum,melainkan hanya dibina di panti sosial.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian & Identitas Nasional

PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA

KONSEPSI DASAR BELA NEGARA & IMPLEMENTASINYA