KONSEPSI DASAR DEMOKRASI DAN IMPLEMENTASI-NYA




Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Dalam “The Advanced Learner’s Dictionary of Current English (Hornby dkk, 1988) dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan “democracy” adalah:

“Country with principles of government in which all adult citizens share through their elected representatives; (2) country with government which encourages and allows rights of citizenship such as freedom of speech, religion, opinion, and association, the assertion of rule of law, majority rule, accompanied by respect for the rights of minorities. (3) society in which there is treatment of each other by citizens as equals”.

Dari kutipan pengertian tersebut tampak bahwa kata demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat di mana warganegara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang dipilih; pemerintahannya mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragama, berpendapat, berserikat, menegakkan ”rule of law”, adanya pemerintahan mayoritas yang menghormati hak-hak kelompok minoritas; dan masyarakat yang warga negaranya saling memberi perlakuan yang sama.
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln mantan Presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa “demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” atau “the government from the people, by the people, and for the people”. Karena “people” yang menjadi pusatnya, demokrasi oleh Pabottinggi (2002) disikapi sebagai pemerintahan yang memiliki paradigma “otocentricity” atau otosentrisitas yakni rakyatlah (people) yang harus menjadi kriteria dasar demokrasi.
Sementara itu CICED (1999) mengadopsi konsep demokrasi sebagai berikut:

“Democracy which is conceptually perceived a frame of thought of having the public governance from the people, by the people has been universally accepted as paramount ideal, norm, social system, as well as individual knowledge, attitudes, and behavior needed to be contextually substantiated, cherished, and developed”.

Apa yang dikemukakan oleh CICED (1999) tersebut melihat demokrasi sebagai konsep yang bersifat multidimensional, yakni secara filosofis demokrasi sebagai ide, norma, dan prinsip; secara sosiologis sebagai sistem sosial; dan secara psikologis sebagai wawasan, sikap, dan perilaku individu dalam hidup bermasyarakat. Demikianlah beberapa pendapat tentang apa itu demokrasi secara terminologis.

Demokrasi Indonesia
Menurut Moh. Hatta, kita sudah mengenal tradisi demokrasi jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni demokrasi desa. Demokrasi desa atau desa-demokrasi merupakan demokrasi asli Indonesia, yang bercirikan tiga hal yakni 1) cita-cita rapat, 2) cita-cita massa protes, dan 3) cita-cita tolong menolong. Ketiga unsur demokrasi desa tersebut merupakan dasar pengembangan ke arah demokrasi Indonesia yang modern. Demokrasi Indonesia yang modern adalah “daulat rakyat” tidak hanya berdaulat dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi dan sosial.
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak-hak dasar warga Negara. Nilai-nilai pokok dari demokrasi konstitusional telah cukup tersirat dalam UUD NRI 1945.
Sanusi (2006) mengidentifikasi adanya sepuluh pilar demokrasi konstitusional menurut UUD 1945, yakni: ”Demokrasi yang Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Demokrasi Dengan Kecerdasan, Demokrasi yang Berkedaulatan Rakyat, Demokrasi dengan “Rule of Law”, Demokrasi dengan Pembagian Kekuasaan Negara, Demokrasi dengan Hak Azasi Manusia, Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka, Demokrasi dengan Otonomi Daerah, Demokrasi Dengan Kemakmuran, dan Demokrasi yang Berkeadilan Sosial “.
Sebagai negara demokrasi, demokrasi Indonesia memiliki kekhasan. Apa kekhasan demokrasi Indonesia itu? Menurut Budiardjo dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Politik (2008), demokrasi yang dianut di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan Pancasila yang masih terus berkembang dan sifat dan ciri-cirinya terdapat pelbagai tafsiran dan pandangan.
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terrumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.
Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan. Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan, memiliki persamaan di muka hukum, dan memperoleh pendapatan yang layak karena terjadi distribusi pendapatan yang adil.

Pertanyaannya adalah, apakah sistem Demokrasi di Indonesia sudah berjalan dengan baik?

SURAT BUAT WAKIL RAKYAT

(Iwan Fals)

Untukmu yang duduk sambil diskusi, untukmu yang biasa bersafari, disana di gedung DPR.
Wakil rakyat kumpulan orang hebat, bukan kumpulan teman-teman dekat, apalagi sanak famili.
Dihati dan lidahmu kami berharap, suara kami tolong dengarlah kusampaikan.
Jangan ragu jangan takut kawan berharap, bicaralah yang lantang jangan hanya diam.
Dikantong safarimu kami titipkan, masa depan kami dan negeri ini, dari sabang sampai merauke. 
Sauadara dipilih bukan dilotre, meskipun kami tak kenal siapa saudara.
Kami tak sudi memilih para juara, juara diam, juara he..eh, juara ha…ha…ha.
Wakil rakyat, seharusnya merakyat, jangan tidur saat sidang soal rakyat.
Wakil rakyat, bukan paduan suara, hanya tahu nyanyian lagu setuju.



Apa fungsi dari masing masing lembaga Negara? (MPR, DPR, DPD, Presiden, dan Mahkamah Agung)


Sumber: https://drive.google.com/open?id=13-6_QbPnWPld4Ag2U-pIwU9JmOEag9Dc

Komentar

  1. Kelompok 4
    1.Rafika 2.Hidayatul
    3.Laelatul 4.Lutfia
    5.Siska 6.Enggar
    7.Aprilia 8.Faisal
    9.Fajar Roby 10.Tsakif
    11.Kurnia

    Fungsi Presiden sebagai Kepala Negara
    Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) adalah:

    Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 2)Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 3)Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)

    BalasHapus
  2. KELOMPOK 5
    eko gunawan prasetyo
    Fajar Rindang P.
    cantur juniawan
    Sebastian tanuwijaya
    rifki ronaldo
    margianto
    daru akbar a
    hilbram bagus y
    iskhak syarofulloh
    zulfikar abdul latief
    jimmy tery william S

    Fungsi Mahkama Agung
    1. FUNGSI PERADILAN
    a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
    b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
    - semua sengketa tentang kewenangan mengadili.
    - permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985)
    - semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)

    c. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

    BalasHapus
  3. KELOMPOK 5
    eko gunawan prasetyo
    Fajar Rindang P.
    cantur juniawan
    Sebastian tanuwijaya
    rifki ronaldo
    margianto
    daru akbar a
    hilbram bagus y
    iskhak syarofulloh
    zulfikar abdul latief
    jimmy tery william S
    2. FUNGSI PENGAWASAN
    a. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
    b. Mahkamah Agunbg juga melakukan pengawasan :
    - terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim (Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
    - Terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan (Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).

    3. FUNGSI MENGATUR
    a. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
    b. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.

    4. FUNGSI NASEHAT
    a. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
    b. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).

    5. FUNGSI ADMINISTRATIF
    a. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
    b. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

    BalasHapus
  4. Nama Anggota Kelompok 1
    1. Zena Novwinda
    2. Fitri Nur Rohmah
    3. Kris Diana
    4. Yuki Intania Roshela
    5. Diajeng Indah Yuliasari
    6. Yuliana
    7. Habib Surya Pawitra
    8. Endah Lestari
    9. Dinnas Purnomo
    10. Bogas Ahyaa

    • MPR adalah Lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. (Pasal 3 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2014).
    • Wewenang
    MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD [Pasal 3 Ayat (1)] 
    MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD [Pasal 3 ayat (3)].
    hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam jangka waktu enam puluh hari, MPR menyelenggarakan sidang dalam memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden [Pasal 8 Ayat (2)]
    MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden [Pasal 3 Ayat (2)]
    Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya [Pasal 8 Ayat (1)]
    Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan  calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya. [Pasal 8 Ayat (1)]. 

    BalasHapus
  5. Lanjutan kelompok 1

    • Susunan dan Kedudukan
    1.Pasal 2
    MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih
    melalui pemilihan umum.
    2. Pasal 3
    MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang
    berkedudukan sebagai lembaga negara.
    Wewenang dan Tugas
    Wewenang

    3. Pasal 4
    MPR berwenang:
    a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil
    pemilihan umum;
    c. memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden
    dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah
    Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden
    dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan
    pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap
    negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
    atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden

    dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
    sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
    d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila
    Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak
    dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
    e. memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan
    oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil
    Presiden dalam masa jabatannya; dan
    f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
    mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
    melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara
    bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
    wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau
    gabungan partai politik yang pasangan calon presiden
    dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama
    dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai
    berakhir masa jabatannya.


    4. Pasal 5
    MPR bertugas:
    a. memasyarakatkan ketetapan MPR;
    b. memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
    Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

    c. mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar
    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
    pelaksanaannya; dan
    d. menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan
    pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945.

    5. Pasal 6
    (1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 MPR memiliki
    kemandirian dalam menyusun anggaran yang
    dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan
    kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
    kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya
    khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
    dibahas bersama.
    (3) Anggaran MPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal MPR
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
    undangan.

    (4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
    anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan

    ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BalasHapus
  6. NAMA ANGGOTA:
    1. BUNGSU WIDIATMOKO 01901069
    2. ELANG SAMUDRA 01901068
    3. ALDI PRATAMA PUTRA 01901012
    4. SITI NUR JANNAH 01901056
    5. DESI FITRIA ROMADONI 01901054
    6. SULASNI 01901017
    7. ALIFIA LENI W 01901052
    8. DEWI YULIANTIKA 01901044
    9. NURUL KHOLIFAH 01901008
    10. AURIEL YERISTHA A 01901064
    11 MITA MAWARNI 01901027

    PENGERTIAN DPR
    DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasan legislatif. Dalam UUD NRI 1945 ayat 1 2 dan 3 mengungkapkan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. Susunan DPR diatur dalam sebuah undang-undang yang bersidang sediktinya 1 kali 1 tahun. DPR adalah Lembaga negara yang mempunyai susunan kedudukan,tugas,fungsi dan kewajiban.

    UU NO 4 Tahun 1999
    BAB III Tentang Susunan dan Keanggotaan DPR
    Pasal 11
    (1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.
    (2) DPR terdiri atas :
    a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
    b. anggota ABRI yang diangkat.
    (3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian
    a.anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang;
    b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.


    Bagian Kedua
    Keanggotaan
    Pasal 12

    (1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat
    sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
    (2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Presiden
    sebagai Kepala Negara.

    Tugas dan Wewenang
    Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

    Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
    Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
    Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
    Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
    Menetapkan UU bersama dengan Presiden
    Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU


    Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

    Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
    Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
    Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)


    Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:

    Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
    Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk:
    (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain;
    (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

    Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal:
    (1) pemberian amnesti dan abolisi;
    (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
    Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
    Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

    HAK DAN KEWAJIBAN
    Hak Anggota DPR terdiri dari:

    hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
    hak mengajukan pertanyaan;
    hak menyampaikan usul dan pendapat;
    hak memilih dan dipilih;
    hak membela diri;
    hak imunitas;
    hak protokoler;
    hak keuangan dan administratif;
    hak pengawasan;
    hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
    hak melakukan sosialisasi undang-undang.


    Kewajiban Anggota DPR adalah:

    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
    melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
    mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
    memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
    menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
    menaati tata tertib dan kode etik;
    menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
    menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
    menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
    memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

    BalasHapus
  9. Kelompok 3 :
    1. Oktavia Nur Annisa
    2. Marina Farmawati
    3. Oki Dwi Prasetyani
    4. Ananda Masulia
    5. Oki Widi Astuti
    6. Fiaro Santi Utami
    7. Febi Firgiyani
    8. Relisa Dewi
    9. Millenia Rafsanjani P S.
    10. Raden Agung Darma Putra
    11. Eko Mualifin

    Jawab :
    Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD
    DPD memiliki tugas dan wewenang tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam 3 fungsi utama. Mengacu pada ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.

    Berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi, tugas dan wewenang DPD RI sesuai yang tertera dalam undang-undang selengkapnya.

    Fungsi Legislasi

    DPD memiliki fungsi legislasi yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang kepada DPR. Bidang-bidang terkait yang jadi wewenang DPD adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

    Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang legislasi antara lain adalah sebagai berikut :

    Mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
    Ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) bersama DPR.
    Fungsi Pertimbangan



    DPD juga memiliki fungsi pertimbangan yaitu memberikan pertimbangan usulan tertentu kepada lembaga DPR. Pertimbangan yang diberikan bisa berupa terhadap rancangan undang-undang (RUU) atau pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK.

    Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang pertimbangan antara lain adalah sebagai berikut :

    Memberikan pertimbangan pada DPR terkait rancangan undang-undang (RUU)
    Memberikan pertimbangan pada DPR terkait pemilihan anggota BPK
    Fungsi Pengawasan

    Fungi DPD yang terakhir adalah fungsi pengawasan yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Nantinya hasil pengawasan akan diserahkan pada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. DPD juga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.

    Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang diawasi meliputi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, dan agama.

    Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) terkait dengan fungsinya di bidang pengawasan antara lain adalah sebagai berikut :

    Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
    Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
    Nah itulah referensi tugas-tugas DPD beserta fungsi dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menurut undang-undang. DPD menjadi salah satu lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, fungsi pertimbangan, serta fungsi pengawasan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian & Identitas Nasional

PANCASILA DALAM ARUS SEJARAH BANGSA INDONESIA

KONSEPSI DASAR BELA NEGARA & IMPLEMENTASINYA